Apakah 3i-Networks?

Untitled Document

3i-Networks adalah sebuah sistem pemasaran asuransi jiwa melalui jaringan keagenan yang bertujuan mengajak Pemegang Polis untuk memiliki 3 manfaat sekaligus, yaitu Insurance, Investment & Income.

3i-Networks merupakan Program Resmi dari PT AJ Central Asia Raya – Salim Group (CAR Life Insurance), sebuah Perusahaan Asuransi Jiwa yang terdaftar di AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) dan AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) serta berizin & diawasi kinerjanya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Kepanjangan dari 3i-Networks yaitu :

I: Insurance
Mengajak Anda untuk memiliki Proteksi Asuransi Jiwa (Insurance) terhadap resiko meninggal dunia sebagai Dana Warisan untuk Keluarga tercinta.

I: Investment
Memiliki Nilai Investasi (Investment) sebagai dana hari esok yang dapat di manfaatkan sebagai Biaya Pendidikan Putra Putri, Dana Umroh / Wisata Rohani, Dana Hari Tua/Pensiun dan Dana tak terduga lainnya.

I: Income
Serta dapat memiliki Sumber Penghasilan Baru (Income) guna meningkatkan keuangan saat ini dan mewujudkan impian-impian Anda.

N: Networks
Jaringan keagenan dalam pemasaran asuransi jiwa yang memberikan nilai tambah bagi Pemegang Polis ketika menjadi bagian dari atau bergabung dalam keagenan 3i-Networks. 

    Apa itu 3i-Reborn?

    Untitled Document

    2. Apa itu 3i-Reborn?

    • 3i-Reborn adalah terobosan baru dari 3i-Networks untuk mempercepat dan mempermudah Agen 3i-Networks dalam meraih posisi tertingginya.

    • Kenapa menjadi 3i-Reborn?
      “3i-Reborn” merupakan bentuk penyegaran dan pembaruan (rebranding) dari bisnis 3i-Networks.

      Perubahan ini dilakukan untuk menghadirkan sistem yang lebih modern, transparan, dan mudah dijalankan oleh seluruh agen.

      Melalui 3i-Reborn, berbagai aspek dalam Marketing Plan diperbarui — mulai dari besaran persentase bonus, sistem posisi dan jenjang karier, hingga mekanisme administrasi — dengan tujuan utama untuk:
      - Mempermudah agen dalam menjalankan bisnis,
      - Meningkatkan potensi penghasilan dan omset, serta
      - Mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan bagi seluruh jaringan 3i-Networks.

    Apakah jaringan keagenan 3i-Networks adalah MLM?

    Untitled Document

    3. Apakah jaringan keagenan 3i-Networks adalah MLM?

    • 3i-Networks bukan MLM, karena jaringan keagenan 3i-Networks tidak melakukan penjualan langsung secara multilevel dan jaringan keagenan 3i-Networks tidak memasarkan asuransi secara MLM.  Jaringan keagenan 3i-Networks memasarkan produk asuransi jiwa seperti pemasaran asuransi pada umumnya. 

    Apakah 3i-Networks legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?

    Untitled Document

    4. Apakah 3i-Networks legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?

    • PT AJ Central Asia Raya adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia, berdiri sejak tahun 1975 dengan memiliki ijin usaha yang jelas sebagai member Salim Group, serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat keputusan izin usaha nomor : KEP-013/KM.13/1987 Tanggal 18 Desember 1987 dan ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Nomor S-1372/NB.111/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penegasan terhadap Izin Usaha Perasuransian PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya. 

    Produk asuransi apakah yang dijual dalam Program 3i-Networks?

    Untitled Document

    5. Produk asuransi apakah yang dijual dalam Program 3i-Networks?

    • Produk awal yang dijual 3i-Networks adalah Unit Link yang bernama CARlink Pro-Mixed, terhitung mulai tanggal 27 Februari 2023, perusahaan tidak lagi menjual produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) Saat ini Produk yang dijual saat ini dalam keagenan 3i-Nnetworks adalah:

      GAIN Protection
      Hadir membantu anda untuk memastikan perlindungan yang tepat bagi keluarga anda. Adanya pengembalian premi 100% dan pilihan nilai premi bulanan semakin memberikan kemudahan anda untuk merencanakan masa depan keluarga yang lebih baik. Dengan perencanaan yang lebih matang anda dapat menikmati hidup bersama keluarga tercinta.

      Asuransi Istikmal
      Kesehatan dan kesejahteraan adalah prioritas yang tidak bisa dilepaskan dari bagian perencanaan masa depan anda dan keluarga tercinta. Apalagi dalam menjalankan rutinitas sehari-hari tentunya tidak ada satupun yang luput dari namanya resiko. Asuransi Istikmal dari CAR Life Insurance yang dikelola secara Syariah merupakan jawaban untuk mempersiapkan proteksi terbaik bagi anda dan keluarga tercinta.

      Asuransi Protesi Delapan (PRO-8)
      Merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan jiwa selama 8 tahun dan juga memberikan pengembalian Premi ketika polis berakhir sebesar 108% pada akhir masa perlindungan .

      Untuk info detail mengenai produk 3i-Networks dapat dilihat di https://3i-networks.com/Product

    Bagaimana caranya jika saya ingin bergabung dengan Program 3i-Networks?

    Untitled Document

    6. Bagaimana caranya jika saya ingin bergabung dengan Program 3i-Networks?

    • Yang harus Anda lakukan untuk bergabung program 3i-Networks ini adalah dengan membeli salah satu produk CARLife Insurance yaitu Gain Protection, Asuransi Istikmal atau Asuransi Pro Delapan.

      Ada 5 pilihan premi atau kontribusi yang dapat Anda bayarkans secara bulanan atau tahunan, yaitu;
      • Uang Pertanggungan Rp 21.000.000 (dengan premi bulanan Rp 350.000)
        Uang Pertanggungan Rp 30.000.000 (dengan premi bulanan Rp 500.000)
        Uang Pertanggungan Rp 42.000.000 (dengan premi bulanan Rp 700.000)
        Uang Pertanggungan Rp 60.000.000 (dengan premi bulanan Rp 1.000.000) dan
        Uang Pertanggungan Rp 120.000.000 (dengan premi bulanan Rp 2.000.000) 

    • Untuk bergabung, silakan kunjungi fitur “Search Agent” di website resmi 3i-Networks melalui tautan berikut:
      https://3i-networks.com/income/searchagent
      Melalui halaman tersebut, Anda dapat dengan mudah menemukan dan menghubungi agen 3i-Networks terdekat dari lokasi Anda.

    Apakah ada persyaratan usia untuk bergabung dengan Program 3i Networks?

    Untitled Document

    7. Apakah ada persyaratan usia untuk bergabung dengan Program 3i Networks?

    • Usia minimal adalah 18 tahun (memiliki KTP) dan tidak ada batasan maksimal asalkan masih sehat, berpikiran waras dan dapat beraktifitas untuk melakukan kegiatan.
    • Sedangkan untuk Pemegang Polis : usia minimal adalah 18 tahun dan maksimal adalah 75 tahun. Dan untuk Calon Tertanggung : usia minimal adalah 1 tahun dan maksimal adalah 59 tahun.

    Siapa yang boleh menjadi Yang Ditunjuk/Beneficiary (Penerima Manfaat) pada Program 3i-Networks?

    Untitled Document

    8. Siapa yang boleh menjadi Yang Ditunjuk/Beneficiary (Penerima Manfaat) pada Program 3i-Networks?

    • Ahli waris atau orang/pihak yang mempunyai kepentingan asuransi (insurable interest) atau karena ikatan perkawinan dan hubungan darah (misalnya: isteri, anak, saudara, ayah dan ibu).

    Bagaimana jika pemilik ID Program 3i-Networks meninggal dunia?

    Untitled Document

    9. Bagaimana jika pemilik ID Program 3i-Networks meninggal dunia?

    • Penerima Manfaat/Yang Ditunjuk dapat mengklaim Uang Pertanggungan dan Hasil Investasi dari Polis yang dimiliki. ID Pemegang Polis yang meninggal dapat dimiliki salah seorang ahli waris untuk diteruskan sebagai anggota jaringan keagenan 3i-Networks dengan cara membeli Polis baru dan mengaktifkan ID tersebut.

    Bagaimana prosedur untuk mengajukan Klaim apabila terjadi resiko asuransi?

    Untitled Document

    10. Bagaimana prosedur untuk mengajukan Klaim apabila terjadi resiko asuransi?

    • Dalam hal Tertanggung meninggal dunia, maka untuk klaim meninggal dunia diperlukan dokumen :
      • 1. Buku Polis Asli /Ikhtisar Polis Asli (untuk e-polis)

        2. Fotocopy KTP Pemegang Polis

        3. Fotocopy KTP ahli waris

        4. Fotocopy Kartu Keluarga

        5. Fotocopy Akte kematian /Surat Keterangan meninggal dunia dari Instansi yang berwenang (legalisir)

        6. Surat Kuasa

        7. Surat Keterangan Dokter

        8. Formulir Pemberitahuan klaim meninggal dunia

        9. Surat Kuasa dari semua ahli waris sesuai di polis untuk penerima manfaat klaimnya

    Bagaimana saya bisa mengetahui Laporan Imbal Hasil Asuransi Istikmal?

    Untitled Document

    11. Bagaimana saya bisa mengetahui Laporan Imbal Hasil Asuransi Istikmal? 

      Apakah saya dapat menarik Dana yang ada pada Polis (Pro-8 / Asuransi Istikmal) saya?

      Untitled Document

      12. Apakah saya dapat menarik Dana yang ada pada Polis (Pro-8 / Asuransi Istikmal) saya?

      • Untuk polis Pro 8 Tidak Bisa, Jika Anda menarik Dana yang ada pada Polis (Pro-8 / Asuransi Istikmal) Anda, maka Polis Anda akan berakhir dan jaringan keagenan 3i-Networks otomatis gugur. 

        Namun untuk polis Asuransi Istikmal , Dana Investasi Peserta Anda kapan saja dapat ditarik/dicairkan, namun harus menyisakan minimal saldo dana investasi Rp 500.000.

      Berkas atau persyaratan apasaja yang dibutuhkan jika saya ingin menarik hasil investasi saya?

      Untitled Document

      13. Berkas atau persyaratan apasaja yang dibutuhkan jika saya ingin menarik hasil investasi saya?

      • Anda harus datang ke kantor cabang PT AJ Central Asia Raya terdekat dengan membawa Polis asli, KTP (asli dan fotocopy) serta mengisi dan menandatangani Form Penarikan Sebagian Dana Investasi Peserta Isitikmal (S6) yang disediakan oleh PT AJ Central Asia Raya. Dalam waktu 7 hari kerja maka dana investasi yang anda ajukan akan ditransfer ke Rekening Anda.

      Bagaimana caranya untuk membayar premi yang pertama dan selanjutnya dalam 3i-Networks?

      Untitled Document

      14. Bagaimana caranya untuk membayar premi yang pertama dan selanjutnya dalam 3i-Networks?

      • Melalui transfer ke rekening virtual account yang telah ditentukan dalam Aplikasi 3i-Mobiss dan selanjutnya Anda dapat melakukan pembayaran premi melalui virtual account dari Bank BCA, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Bank Bukopin, Bank Maybank, dan Bank Danamon. Bukan hanya melalui bank namun untuk pembayaran premi juga dapat dilakukan melalui Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Dandan, Lawson dan melalui aplikasi LinkAja.

        Tapi ada yang lebih mudah lagi, yaitu menggunakan sistem Autodebet dari Rekening tabungan (Bank BCA, BRI, Mandiri) atau Kartu Kredit. Jika Anda memiliki rekening tabungan BCA, Anda dapat melakukan pendaftaran pendebetan rekening secara digital melalui Aplikasi 3i-Mobiss  (Tutorial pendaftaran https://youtu.be/8PXCy8R-dOY

      Bolehkah saya melunasi premi sekaligus di awal (tidak membayar secara reguler / bulanan)?

      Untitled Document

      15. Bolehkah saya melunasi premi sekaligus di awal (tidak membayar secara reguler / bulanan)?

      • Saat ini Tidak Bisa. Pembayaran premi harus sesuai dengan frekuensi pembayaran yang dipilih diawal pendaftaran (Bulanan, Kuartalan,Semesteran, & Tahunan.

      Bagaimana jika saya tidak membayar Premi?

      Untitled Document

      16. Bagaimana jika saya tidak membayar Premi?

      • Sebagai Pemegang Polis atau Tertanggung, pertanggungan asuransi Anda dapat menjadi lapse atau Tidk Aktif. Sedangkan sebagai bagian dari jaringan keagenan 3i-Networks, Anda tidak mendapat income jika kewajiban Anda tidak dipenuhi.

      Bagaimana jika saya mendapatkan tawaran investasi yang lebih besar dalam waktu singkat dari seorang agen ?

      Untitled Document

      17. Bagaimana jika saya mendapatkan tawaran investasi yang lebih besar dalam waktu singkat dari seorang agen ?

      • Anda harus berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan hasil yang besar dalam waktu singkat. Anda sebaiknya menghubungi kami sebelum membeli produk PT AJ CAR yang ditawarkan. Pastikan yang melakukan penawaran harus memiliki Sertifikat Agen AAJI dan AASI. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki pemahaman yang baik untuk menjelaskan manfaat, resiko dan biaya atas produk yang ditawarkan. 

      Apa yg dimaksud dengan Lien Clause ?

      Untitled Document

      18. Apa yg dimaksud dengan Lien Clause ?

      • Lien Clause adalah klausul atau syarat dan/atau ketentuan Polis yang mengatur batasan Manfaat Asuransi dalam suatu periode tertentu

      • Kondisi apa saja yang dikenakan Lien Clause?
        Overweight sesuai seleksi risiko di Underwriting,
        Underweight sesuai seleksi risiko di Underwriting,
        riwayat penyakit tertentu sesuai seleksi risiko di Underwriting
        riwayat merokok sesuai seleksi risiko di Underwriting.
        Life Style untuk  minum keras

      Apa yang dimaksud oleh Exclusion ?

      Untitled Document

      19. Apa yang dimaksud oleh Exclusion ?

      • Risiko yang dikecualikan dari Pertanggungan.
        Penyakit Asthma ( tidak ada manfaat pertanggungan yang akan dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia akibat penyakit Asthma )  
        Resiko  Pekerjaan  ( Example :  Polri  ,  Nelayan )

      Yang termasuk dalam PTKP ayah umur anaknya 18 tahun atau 21 tahun?

      Untitled Document

      20. Yang termasuk dalam PTKP ayah umur anaknya 18 tahun atau 21 tahun?

      • 18 tahun
        Pada Penjelasan UU 36 Tahun 2008 Pasal 8 ayat 4 “Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya”.

        Dimaksudkan bahwa anak belum dewasa (belum 18 tahun atau menikah) penghasilannya di gabungkan ke penghasilan orang tua sedangkan bila orang tuanya bercerai maka penghasilannya bisa ikut penghasilan salah satu orang tuanya.

      Informasi Perhitungan Pajak Agen 2024 (Update).

      Untitled Document

      21. Informasi Perhitungan Pajak Agen 2024 (Update).

      Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pajak PP 58 dan PMK 168 tahun 2023 yang ditetapkan tanggal 29 Desember 2023 tentang pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan wajib pajak orang pribadi, dimana sesuai PMK 168 pasal 3 ayat 2 : Agen Asuransi dimasukan dalam kategori bukan pegawai. 

      Maka berdasarkan PP 58 dan PMK 168 tahun 2023 ini, pemotongan PPh 21 atas Penghasilan Agen Asuransi sebagai Bukan Pegawai akan dihitung terakumulasi dalam 1 bulan dikalikan 50% (sebagai dasar pemotongan PPh21) dan dikalikan dengan tariff pasal 17. 


      Aturan baru ini mengakibatkan perubahan dimana : 

      1. Tidak ada pengurangan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak)
      2. Tidak ada perhitungan akumulasi tahunan, yang ada akumulasi bulanan apabila dengan NPWP yang sama.

      Berikut adalah skema perhitungan baru Pajak Agen yang berlaku mulai Januari 2024. 
      Pajak Agen = (Penghasilan Bruto x 50%) x Tarif Pasal 17

      Berikut adalah Tarif Pasal 17 : 

      Rentang Penghasilan Tarif
      0 – Rp 60 juta 5%
      > Rp 60 – 250 juta 15%
      > Rp 250 – 500 juta 25%
      > Rp 500 juta – 5 miliar 30%
      > Rp 5 miliar 35%

       Contoh case :
       Agen A mendapatkan komisi/bonus di bulan Januari sebesar Rp 5.000.000,- Maka Pajak Agen A adalah
      = (Rp 5.000.000,- x 50%) x 5%
      = Rp 2.500.000 x 5%
       = Rp 125.000,-

       Pengenaan perhitungan penghasilan Agen sebagai bukan pegawai berlaku efektif per 1 Januari 2024.

       *Sesuai Peraturan Menteri Keuangan no. 112/PMK.03/2022, Agen wajib memiliki NPWP atau Pemadanan/Validasi NIK 16 digit. Apabila tidak, maka Agen dianggap telah menyetujui segala konsekuensi hukum dan perpajakan yang timbul sehubungan dengan hal tersebut.

      Tahapan dalam melalukan Pendaftaran NPWP dan Pemadanan/Valildasi NIK 16 digit dapat dilihat pada link berikut :

      - Link Pendaftaran NPWP
      - Link Pemadanan/Validasi NIK 16 digit

      Jika istri memakai NPWP suami. Di surat pernyataan untuk PTKP istri diisi K/3 (seharusnya tidak ada PTKP kan?)

      Untitled Document

      21. Jika istri memakai NPWP suami. Di surat pernyataan untuk PTKP istri diisi K/3 (seharusnya tidak ada PTKP kan?)

      Pada Per 16 PJ 2016 Pasal 11 ayat 3 a : “bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri” dimaksudkan bahwa PTKP untuk karyawati yang sudah kawin atau berkeluarga maka status PTKPnya dianggap TK/0 karena PTKP untuk dirinya sendiri.

      Istri mendapatkan fasilitas TK0 dengan mengikuti “persyaratan memiliki PTKP”, bila “tidak” maka tidak mendapatkan fasilitas PTKP.

      Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan PTKP maka harus memiliki syarat :

      • 1. Memiliki NPWP, Pasal 13 Ayat 1 : “Penerima penghasilan Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)”.
      • 2. Memperoleh penghasilan hanya satu pemberi kerja (satu pemotong PPh 21) Yaitu hanya memperoleh penghasilan sebagai Agent di PT AJ CAR, Pasal 13 Ayat 1: “hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya”.
      • 3. Wajib melampirkan dalam surat penyataannya berupa Fotocopy NPWP ,Kartu Keluarga dan KTP, Pasal 13 ayat 2 :” penerima penghasilan Bukan Pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah (Penjelasan bila Istri ingin menggunakan NPWP suami) dan kartu keluarga.

      Jika anak memakai NPWP ayah.Di surat pernyataan untuk PTKP anak diisi TK/0 (seharusnya tidak ada PTKP kan?)

      Untitled Document

      22. Jika anak memakai NPWP ayah.Di surat pernyataan untuk PTKP anak diisi TK/0 (seharusnya tidak ada PTKP kan?)

      Benar, anak yang belum dewasa dan memakai NPWP orang tua tidak mendapatkan fasilitas PTKP karena fasilitas tersebut hanya untuk orang tua (memiliki persyaratan PTKP).

      Anak yang sudah memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP sendiri

      Bila istri gabung dengan NPWP suami.Apakah dianggap lebih dari satu penghasilan karena suami juga bekerja (memperoleh penghasilan) di tempat lain bagaimana dengan status PTKP istri ?

      Untitled Document

      28. Bila istri gabung dengan NPWP suami. Apakah dianggap lebih dari satu penghasilan karena suami juga bekerja (memperoleh penghasilan) di tempat lain bagaimana dengan status PTKP istri ?

      Status pajak istri tetap TK/0 karena untuk “diri sendiri” selama istri tidak memperoleh penghasilan lainnya (hanya satu pemberi kerja) karena pada SPT Pribadi suami Istri bersifat final.

      Untuk nama wajib pajak apakah = nama yang tertera di NPWP?

      Untitled Document

      29. Untuk nama wajib pajak apakah = nama yang tertera di NPWP?

      Nama wajib pajak harus yang tertera pada kartu NPWP karena Nama pada kartu NPWP sesuai dengan Nama pada KTP.

      Atau ada dibuat isian 2 nama, nama agen dan nama NPWP?

      Untitled Document

      30. Atau ada dibuat isian 2 nama, nama agen dan nama NPWP?

      Boleh. Pembuatan 2 nama tersebut sebaiknya buat intern kita saja (mempermudah pencarian) sedangkan untuk pembuatan pelaporan pajak kita menggunakan nama NPWP.

      Misal agen istri, namun menggunakan NPWP suami?

      Untitled Document

      31. Misal agen istri, namun menggunakan NPWP suami?

      Bila Istri menggunakan NPWP suami bisa menggunakan nama Istri.

      Pengupdatetan NPWP dan PTKP apakah bisa di lakukan di tengah tahun?

      Untitled Document

      32. Pengupdatetan NPWP dan PTKP apakah bisa di lakukan di tengah tahun?

      Sesuai pada surat pernyataan Status Pajak (terlampir) yang di berikan kepada agent pada akhir tahun atau awal tahun pada “Pedoman pengisian Surat Pernyataan status pajak” No 3 : Bagi yang tidak memiliki NPWP, maka tidak mendapat pengurangan PTKP dan bila di kemudian hari, tenaga marketing tersebut memiliki NPWP, maka harus diberitahukan sejak awal tahun sebelum tanggal 30 Januari 20xx. Pemberitahuan setelah melewati batas waktu, maka status pajak tidak dapat di-update dan berlaku status pajak sebagaimana tahun sebelumnya.

      Didalam pedoman tersebut sudah dijelaskan bahwa peng-update-an NPWP/PTKP hanya berlaku pada awal tahun atau agent baru pada siklus tahunp ajak dan di sesuaikan dengan peraturan pajak PER 31/PJ/2012 Pasal 1 no.22 Bahwa.. IMBALAN kepada BUKAN PEGAWAI adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terhutang atau diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa HONORARIUM, KOMISI, FEE, dan PENGHASILAN sejenis lainnya. IMBALAN kepada BUKAN PEGAWAI yang bersifat “BERKESINAMBUNGAN adalah imbalan yang dibayar LEBIH DARI SATU KALI dalam SATU TAHUN KALENDER.”

      Karena berkesinambungan maka secara perhitungannya pun di sesuaikan dari awal komisian hingga akhir dalam satu tahun kalender.

      Pengertian Tanggungan Sepenuhnya berdasarkan keadaan nyata, yaitu :

      Untitled Document

      33. Pengertian Tanggungan Sepenuhnya berdasarkan keadaan nyata, yaitu :

      Tinggal bersama-sama dengan wajib pajak (terdaftar dalam 1 kartu keluarga / KK), Nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri,tidak ikut dibantu oleh anggota keluarga lain atau orang lain.

      Siapa Saja yang menjadi tanggungan?

      Untitled Document

      34. Siapa Saja yang menjadi tanggungan?

      • 1. Anggota Keluarga Sedarah Semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat.
      • 2. Anak angkat (Pasal 12 PP No 54/2007 tanggal 03 Oktober 2007 tentang pelaksanaan anak angkat):
        • a. Seseorang yang belum dewasa (di bawah 18 tahun).
        • b. Tidak tergolong keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus satu derajat.
        • c. Menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak.
      • 3. Dimana yang menjadi tanggungan paling banyak 3 orang

      Anggota Keluarga Sedarah Semenda Dalam Garis Keturunan

      Untitled Document

      35. Anggota Keluarga Sedarah Semenda Dalam Garis Keturunan

      Sedarah : Lurus Satu Derajat (Ayah, Ibu, dan Anak kandung (dibawah 18 tahun))

      Semenda : Lurus Satu Derajat (Mertua, AnakTiri (dibawah 18 tahun))

      Penjelasan perihal pertanyaan seputar PTKP

      Untitled Document

      36. Penjelasan perihal pertanyaan seputar PTKP

      Jumlah tambahan tanggungan sebagai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Sehingga jumlah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah dengan status :

      TK/0 = (Status Tidak Kawin tidak ada tanggungan)

      TK/1 = (Status Tidak Kawin dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 1 orang)

      TK/2 = (Status Tidak Kawin dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 2 orang)

      TK/3 = (Status Tidak Kawin dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 3 orang)


      K/0 = (Status Kawin (Istri) dengan tidak ada tanggungan)

      K/1 = (Status Kawin (Istri) dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 1 orang)

      K/2 = (Status Kawin (Istri) dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 2 orang)

      K/3 = (Status Kawin (Istri) dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 3 orang)

      NPWP seperti apa? Kalau dulu kalau pekerja wanita single, bias menanggung orang tua yang tidak bekerja

      37. NPWP seperti apa? Kalau dulu kalau pekerja wanita single, bias menanggung orang tua yang tidak bekerja

      Dimaksudkan dalam pernyataan ini adalah Wanita yang belum menikah tapi sudah memiliki NPWP dan hanya memiliki 1 penghasilan saja maka bisa menanggung Anggota Keluarga Sedarah Semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat selama data bisa di buktikan dengan fotocopy Kartu Keluarga bahwa Wanita tersebut menanggung atau tinggal bersama. Contoh Wanita (Ber NPWP dan 1 penghasilan) belum berkeluarga tapi menanggung /hidup bersama kedua orang tuanya yang kebetulan tidak berpenghasilan (dibuktikan dengan copy KK) maka statusnya adalah TK/2.