Apakah 3i-Networks?

Untitled Document

3i-Networks adalah sebuah sistem pemasaran asuransi jiwa melalui jaringan keagenan yang bertujuan mengajak Pemegang Polis untuk memiliki 3 manfaat sekaligus, yaitu Insurance, Investment & Income.

3i-Networks merupakan Program Resmi dari PT AJ Central Asia Raya – Salim Group (CAR Life Insurance), sebuah Perusahaan Asuransi Jiwa yang terdaftar di AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) dan AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) serta berizin & diawasi kinerjanya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Kepanjangan dari 3i-Networks yaitu :

I: Insurance
Mengajak Anda untuk memiliki Proteksi Asuransi Jiwa (Insurance) terhadap resiko meninggal dunia sebagai Dana Warisan untuk Keluarga tercinta.

I: Investment
Memiliki Nilai Investasi (Investment) sebagai dana hari esok yang dapat di manfaatkan sebagai Biaya Pendidikan Putra Putri, Dana Umroh / Wisata Rohani, Dana Hari Tua/Pensiun dan Dana tak terduga lainnya.

I: Income
Serta dapat memiliki Sumber Penghasilan Baru (Income) guna meningkatkan keuangan saat ini dan mewujudkan impian-impian Anda.

N: Networks
Jaringan keagenan dalam pemasaran asuransi jiwa yang memberikan nilai tambah bagi Pemegang Polis ketika menjadi bagian dari atau bergabung dalam keagenan 3i-Networks. 

    Apakah jaringan keagenan 3i-Networks adalah MLM?

    Untitled Document

    2. Apakah jaringan keagenan 3i-Networks adalah MLM?

    • 3i-Networks bukan MLM, karena jaringan keagenan 3i-Networks tidak melakukan penjualan langsung secara multilevel dan jaringan keagenan 3i-Networks tidak memasarkan asuransi secara MLM. Jaringan keagenan 3i-Networks memasarkan produk asuransi jiwa seperti pemasaran asuransi pada umumnya.

    Apakah 3i-Networks legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?

    Untitled Document

    3. Apakah 3i-Networks legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?

    • PT AJ Central Asia Raya adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia, berdiri sejak tahun 1975 dengan memiliki ijin usaha yang jelas sebagai member Salim Group, serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat keputusan izin usaha nomor : KEP-013/KM.13/1987 Tanggal 18 Desember 1987.Produk asuransi jiwa yang ditawarkan/dipasarkan adalah produk asuransi yang terdaftar di OJK.

    Produk asuransi apakah yang dijual dalam Program 3i-Networks?

    Untitled Document

    4. Produk asuransi apakah yang dijual dalam Program 3i-Networks?

    • Produk yang dijual adalah Unit Link yang bernama CARlink Pro.
    • CARLink Pro merupakan gabungan dari produk asuransi berjangka (term insurance) dan investasi dimana Pemegang Polis mempunyai kebebasan untuk memilih penempatan Dana Investasi yang disediakan dan dikelola oleh PT AJ Central Asia Raya.
    • Terdapat empat jenis pilihan investasi CARLink Pro :
      • 1. CARLink Pro Safe

        • Memberikan hasil investasi yang kompetitif dengan mengutamakan keamanan dan tingkat likuiditas yang tinggi.

        2. CARLink Pro Fixed

        • Mengoptimalkan hasil investasi dengan menjaga keamanan dan resiko pada tingkat yang dapat diterima (tolerable risk).

        3. CARLink Pro Mixed

        • Memperoleh hasil investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan tetap menjaga tingkat resiko sesuai dengan kondisi ekonomi mikro maupun makro.

        4. CARLink Pro Flexy

        • Memperoleh hasil investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan tetap menjaga portfolio investasi yang terdiri dari saham-saham yang berkualitas dan mempunyai catatan pertumbuhan yang positif.

    • Kebijakan Investasi CARLink Pro :
      • Pro Safe
        Pro Fixed
        Pro Mixed
        Pro Flexy
        Pasar Uang
        100%
        0 - 20%
        10 - 90%
        0 - 20%
        Efek Pendapatan Tetap
        80 - 100%
        10 - 90%
        Efek Ekuitas
        10 - 90%
        80 - 100%

    • Standard pilihan investasi pada Program 3i-Networks adalah menggunakan CARLink Pro Mixed, namun Nasabah diperkenankan untuk memilih yang lain.

    Bagaimana caranya jika saya ingin bergabung dengan Program 3i-Networks?

    Untitled Document

    6. Bagaimana caranya jika saya ingin bergabung dengan Program 3i-Networks?

    • Jika Anda ingin bergabung dengan Program 3i-Networks Anda dapat menghubungi kami melalui :
      • Situs resmi 3i Networks di http://3i-networks.com/hubungi-kami.html

        Telepon Customer Service 3i-Networks di 021-56968998ext 232 / 234

        Email Customer Service 3i-Networks di cs.3inetwork@carfp.com

    • Selanjutnya petugas kami akan menjelaskan dan mengarahkan Anda mengenai 3i-Networks

    Apakah ada persyaratan usia untuk bergabung dengan Program 3i Networks?

    Untitled Document

    7. Apakah ada persyaratan usia untuk bergabung dengan Program 3i Networks?

    • Usia minimal adalah 18 tahun (memiliki KTP) dan tidak ada batasan maksimal asalkan masih sehat, berpikiran waras dan dapat beraktifitas untuk melakukan kegiatan.
    • Sedangkan untuk Pemegang Polis : usia minimal adalah 18 tahun dan maksimal adalah 75 tahun. Dan untuk Calon Tertanggung : usia minimal adalah 1 tahun dan maksimal adalah 59 tahun.

    Bolehkah saya membeli Polis dengan premi lebih dariRp 700.000 per bulan?

    Untitled Document

    8. Bolehkah saya membeli Polis dengan premi lebih dariRp 700.000 per bulan?

    • Calon Nasabah dapat membeli Polis dengan Premi berapapun. Tetapi untuk masuk dalam jaringan 3i-Networks minimal premi adalah Rp 350.000 per Polis / bulan.Jika ada permohonan diluar dari jawaban FAQ no. 1 di atas, maka Proposal dan Polis yang disetujui akan dicetak sesuai dengan pengajuan.

    Siapa yang boleh menjadi Yang Ditunjuk/Beneficiary (Penerima Manfaat) pada Program 3i-Networks?

    Untitled Document

    9. Siapa yang boleh menjadi Yang Ditunjuk/Beneficiary (Penerima Manfaat) pada Program 3i-Networks?

    • Ahli waris atau orang/pihak yang mempunyai kepentingan asuransi (insurable interest) atau karena ikatan perkawinan dan hubungan darah (misalnya: isteri, anak, saudara, ayah dan ibu).

    Bagaimana jika pemilik ID Program 3i-Networks meninggal dunia?

    Untitled Document

    10. Bagaimana jika pemilik ID Program 3i-Networks meninggal dunia?

    • Penerima Manfaat/Yang Ditunjuk dapat mengklaim Uang Pertanggungan dan Hasil Investasi dari Polis yang dimiliki. ID Pemegang Polis yang meninggal dapat dimiliki salah seorang ahli waris untuk diteruskan sebagai anggota jaringan keagenan 3i-Networks dengan cara membeli Polis baru dan mengaktifkan ID tersebut.

    Bagaimana prosedur untuk mengajukan Klaim apabila terjadi resiko asuransi?

    Untitled Document

    11. Bagaimana prosedur untuk mengajukan Klaim apabila terjadi resiko asuransi?

    • Dalam hal Tertanggung meninggal dunia, maka untuk klaim meninggal dunia diperlukan dokumen :
      • 1. Buku Polis Asli

        2. Fotocopy KTP Pemegang Polis

        3. Fotocopy KTP ahli waris

        4. Fotocopy Kartu Keluarga

        5. Fotocopy Akte kematian /Surat Keterangan meninggal dunia dari Instansi yang berwenang (legalisir)

        6. Surat Kuasa

        7. Surat Keterangan Dokter

        8. Formulir Pemberitahuan klaim meninggal dunia

        9. Surat Kuasa dari semua ahli waris sesuai di polis untuk penerima manfaat klaimnya

    Bagaimana saya bisa mengetahui hasil investasi yang ada pada Polis saya?

    Untitled Document

    12. Bagaimana saya bisa mengetahui hasil investasi yang ada pada Polis saya?

    • Anda dapat mengetahui hasil atau saldo investasi Anda melalui beberapa cara berikut :
      • 1. Laporan Transaksi dan Investasi via SMS, yang akan Anda terima kurang lebih 4 hari setelah Anda membayar premi

        2. Cabang L@ncar PT AJ Central Asia Raya terdekat.

        3. Fitur Autoreply SMS, silakan ikuti petunjuknya yang dapat dilihat di website www.car.co.id .

        4. User id / id account pada www.3i-networks.com

    Apakah saya dapat menarik investasi yang ada pada Polis saya?

    Untitled Document

    13. Apakah saya dapat menarik investasi yang ada pada Polis saya?

    • Bisa, investasi dan atau hasil investasi Anda kapan saja dapat ditarik/dicairkan, namun harus menyisakan minimal saldo investasi Rp 1.000.000 dan minimum penarikan adalah Rp 500.000 per transaksi. Jika Anda menarik seluruh investasi Anda maka Polis Anda akan berakhir dan jaringan keagenan 3i-Networks otomatis gugur.

    Berkas atau persyaratan apasaja yang dibutuhkan jika saya ingin menarik hasil investasi saya?

    Untitled Document

    14. Berkas atau persyaratan apasaja yang dibutuhkan jika saya ingin menarik hasil investasi saya?

    • Anda harus datang ke kantor cabang PT AJ Central Asia Raya terdekat dengan membawa Polis asli, KTP (asli dan fotocopy) serta mengisi dan menandatangani Form Putus Kontrak (Permohonan Perubahan Unitlink) yang disediakan oleh PT AJ Central Asia Raya. Dalam waktu 7 hari kerja maka dana investasi yang anda ajukan akan ditransfer ke Rekening Anda.

    Bagaimana caranya untuk membayar premi yang pertama dan selanjutnya dalam 3i-Networks?

    Untitled Document

    15. Bagaimana caranya untuk membayar premi yang pertama dan selanjutnya dalam 3i-Networks?

    • Melalui transfer ke rekening virtual account yang telah ditentukan atau autodebet rekening. Cara pembayaran dapat Anda pelajari ketika Anda bergabung dalam 3i-Networks.

    Bolehkah saya melunasi premi sekaligus di awal (tidak membayar secara reguler / bulanan)?

    Untitled Document

    16. Bolehkah saya melunasi premi sekaligus di awal (tidak membayar secara reguler / bulanan)?

    • Boleh, NAB akan mengikuti nilai pada saat pembayaran sekaligus tersebut. Namun nilai akuisisi dan biaya asuransi tetap dikenakan sebagaimana pembayaran reguler pada biasanya.

    Bagaimana jika saya tidak membayar Premi?

    Untitled Document

    17. Bagaimana jika saya tidak membayar Premi?

    • Sebagai Pemegang Polis atau Tertanggung, pertanggungan asuransi Anda dapat menjadi lapse atau dibatalkan. Sedangkan sebagai bagian dari jaringan keagenan 3i-Networks, Anda tidak mendapat income jika kewajiban Anda tidak dipenuhi.

    Apakah saya bisa melakukan Top Up (untuk menambah dana investasi)?

    Untitled Document

    18. Apakah saya bisa melakukan Top Up (untuk menambah dana investasi)?

    • Bisa, Top Up dapat dilakukan dengan jumlah minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000, dengan alokasi investasi sebesar 95%.

    Bagaimana jika saya mendapatkan tawaran investasi yang lebih besar dalam waktu singkat dari seorang agen ?

    Untitled Document

    19. Bagaimana jika saya mendapatkan tawaran investasi yang lebih besar dalam waktu singkat dari seorang agen ?

    • Anda harus berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan hasil yang besar dalam waktu singkat. Anda sebaiknya menghubungi kami sebelum membeli produk PT AJ CAR yang ditawarkan. Pastikan yang melakukan penawaran harus memiliki Sertifikat Agen Asuransi serta khusus untuk produk Unit link (Asuransi dan Investasi), selain sertifikat keagenan pihak yang melakukan penawaran harus memiliki Sertifikat Khusus Unit link. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki pemahaman yang baik untuk menjelaskan manfaat, resiko dan biaya atas produk yang ditawarkan

    Apa yg dimaksud dengan Lien Clause ?

    Untitled Document

    20. Apa yg dimaksud dengan Lien Clause ?

    • Lien Clause adalah klausula atau syarat dan/atau ketentuan Polis yang mengatur batasan Manfaat Asuransi dalam suatu periode tertentu.

    Kondisi apa saja yang dikenakan Lien Clause ?

    Untitled Document

    21. Kondisi apa saja yang dikenakan Lien Clause ?

    • Overweight sesuai seleksi risiko di Underwriting ,Underweight sesuai seleksi risiko di Underwriting, riwayat penyakit tertentu sesuai seleksi risiko di Underwriting, riwayat merokok sesuai seleksi risiko di Underwriting.

    Apa yang dimaksud oleh Exclusion ?

    Untitled Document

    22. Apa yang dimaksud oleh Exclusion ?

    • Risiko yang dikecualikan dari Pertanggungan.

    Kondisi apa saja yang dikenakan Exclusion ?

    Untitled Document

    23. Kondisi apa saja yang dikenakan Exclusion ?

    • Melakukan pekerjaan sebagai pekerjaan/profesi yang dikecualikan dalam pertanggungan, melakukan hobi/aktivitas yang dikecualikan dalam Pertanggungan, penyakit tertentu sesuai seleksi risiko di Underwriting.

    Yang termasuk dalam PTKP ayah umur anaknya 18 tahun atau 21 tahun?

    Untitled Document

    24. Yang termasuk dalam PTKP ayah umur anaknya 18 tahun atau 21 tahun?

    • 18 tahun
    • Pada Penjelasan UU 36 Tahun 2008 Pasal 8 ayat 4 “Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya”.Dimaksudkan bahwa anak belum dewasa (belum 18 tahun atau menikah) penghasilannya di gabungkan ke penghasilan orang tua sedangkan bila orang tuanya bercerai maka penghasilannya bisa ikut penghasilan salah satu orang tuanya.

    Surat Pernyataan yang diisi agent salah. Misalnya Kawin anak 1 tapi diisi K/2 atau Kawin anak 2 diisi K/3.

    Untitled Document

    25. Surat Pernyataan yang diisi agent salah. Misalnya Kawin anak 1 tapi diisi K/2 atau Kawin anak 2 diisi K/3.

    Hal ini bisa dikonfirmasikan ke agent bahwa surat pernyataannya salah dan mohon bisa direvisi dengan keadaan sebenarnya.

    Jika istri memakai NPWP suami. Di surat pernyataan untuk PTKP istri diisi K/3 (seharusnya tidak ada PTKP kan?)

    Untitled Document

    26. Jika istri memakai NPWP suami. Di surat pernyataan untuk PTKP istri diisi K/3 (seharusnya tidak ada PTKP kan?)

    Pada Per 16 PJ 2016 Pasal 11 ayat 3 a : “bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri” dimaksudkan bahwa PTKP untuk karyawati yang sudah kawin atau berkeluarga maka status PTKPnya dianggap TK/0 karena PTKP untuk dirinya sendiri.

    Istri mendapatkan fasilitas TK0 dengan mengikuti “persyaratan memiliki PTKP”, bila “tidak” maka tidak mendapatkan fasilitas PTKP.

    Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan PTKP maka harus memiliki syarat :

    • 1. Memiliki NPWP, Pasal 13 Ayat 1 : “Penerima penghasilan Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)”.
    • 2. Memperoleh penghasilan hanya satu pemberi kerja (satu pemotong PPh 21) Yaitu hanya memperoleh penghasilan sebagai Agent di PT AJ CAR, Pasal 13 Ayat 1: “hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya”.
    • 3. Wajib melampirkan dalam surat penyataannya berupa Fotocopy NPWP ,Kartu Keluarga dan KTP, Pasal 13 ayat 2 :” penerima penghasilan Bukan Pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah (Penjelasan bila Istri ingin menggunakan NPWP suami) dan kartu keluarga.

    Jika anak memakai NPWP ayah.Di surat pernyataan untuk PTKP anak diisi TK/0 (seharusnya tidak ada PTKP kan?)

    Untitled Document

    27. Jika anak memakai NPWP ayah.Di surat pernyataan untuk PTKP anak diisi TK/0 (seharusnya tidak ada PTKP kan?)

    Benar, anak yang belum dewasa dan memakai NPWP orang tua tidak mendapatkan fasilitas PTKP karena fasilitas tersebut hanya untuk orang tua (memiliki persyaratan PTKP).

    Anak yang sudah memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP sendiri

    Bila istri gabung dengan NPWP suami.Apakah dianggap lebih dari satu penghasilan karena suami juga bekerja (memperoleh penghasilan) di tempat lain bagaimana dengan status PTKP istri ?

    Untitled Document

    28. Bila istri gabung dengan NPWP suami. Apakah dianggap lebih dari satu penghasilan karena suami juga bekerja (memperoleh penghasilan) di tempat lain bagaimana dengan status PTKP istri ?

    Status pajak istri tetap TK/0 karena untuk “diri sendiri” selama istri tidak memperoleh penghasilan lainnya (hanya satu pemberi kerja) karena pada SPT Pribadi suami Istri bersifat final.

    Untuk nama wajib pajak apakah = nama yang tertera di NPWP?

    Untitled Document

    29. Untuk nama wajib pajak apakah = nama yang tertera di NPWP?

    Nama wajib pajak harus yang tertera pada kartu NPWP karena Nama pada kartu NPWP sesuai dengan Nama pada KTP.

    Atau ada dibuat isian 2 nama, nama agen dan nama NPWP?

    Untitled Document

    30. Atau ada dibuat isian 2 nama, nama agen dan nama NPWP?

    Boleh. Pembuatan 2 nama tersebut sebaiknya buat intern kita saja (mempermudah pencarian) sedangkan untuk pembuatan pelaporan pajak kita menggunakan nama NPWP.

    Misal agen istri, namun menggunakan NPWP suami?

    Untitled Document

    31. Misal agen istri, namun menggunakan NPWP suami?

    Bila Istri menggunakan NPWP suami bisa menggunakan nama Istri.

    Pengupdatetan NPWP dan PTKP apakah bisa di lakukan di tengah tahun?

    Untitled Document

    32. Pengupdatetan NPWP dan PTKP apakah bisa di lakukan di tengah tahun?

    Sesuai pada surat pernyataan Status Pajak (terlampir) yang di berikan kepada agent pada akhir tahun atau awal tahun pada “Pedoman pengisian Surat Pernyataan status pajak” No 3 : Bagi yang tidak memiliki NPWP, maka tidak mendapat pengurangan PTKP dan bila di kemudian hari, tenaga marketing tersebut memiliki NPWP, maka harus diberitahukan sejak awal tahun sebelum tanggal 30 Januari 20xx. Pemberitahuan setelah melewati batas waktu, maka status pajak tidak dapat di-update dan berlaku status pajak sebagaimana tahun sebelumnya.

    Didalam pedoman tersebut sudah dijelaskan bahwa peng-update-an NPWP/PTKP hanya berlaku pada awal tahun atau agent baru pada siklus tahunp ajak dan di sesuaikan dengan peraturan pajak PER 31/PJ/2012 Pasal 1 no.22 Bahwa.. IMBALAN kepada BUKAN PEGAWAI adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terhutang atau diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa HONORARIUM, KOMISI, FEE, dan PENGHASILAN sejenis lainnya. IMBALAN kepada BUKAN PEGAWAI yang bersifat “BERKESINAMBUNGAN adalah imbalan yang dibayar LEBIH DARI SATU KALI dalam SATU TAHUN KALENDER.”

    Karena berkesinambungan maka secara perhitungannya pun di sesuaikan dari awal komisian hingga akhir dalam satu tahun kalender.

    Pengertian Tanggungan Sepenuhnya berdasarkan keadaan nyata, yaitu :

    Untitled Document

    33. Pengertian Tanggungan Sepenuhnya berdasarkan keadaan nyata, yaitu :

    Tinggal bersama-sama dengan wajib pajak (terdaftar dalam 1 kartu keluarga / KK), Nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri,tidak ikut dibantu oleh anggota keluarga lain atau orang lain.

    Siapa Saja yang menjadi tanggungan?

    Untitled Document

    34. Siapa Saja yang menjadi tanggungan?

    • 1. Anggota Keluarga Sedarah Semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat.
    • 2. Anak angkat (Pasal 12 PP No 54/2007 tanggal 03 Oktober 2007 tentang pelaksanaan anak angkat):
      • a. Seseorang yang belum dewasa (di bawah 18 tahun).
      • b. Tidak tergolong keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus satu derajat.
      • c. Menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak.
    • 3. Dimana yang menjadi tanggungan paling banyak 3 orang

    Anggota Keluarga Sedarah Semenda Dalam Garis Keturunan

    Untitled Document

    35. Anggota Keluarga Sedarah Semenda Dalam Garis Keturunan

    Sedarah : Lurus Satu Derajat (Ayah, Ibu, dan Anak kandung (dibawah 18 tahun))

    Semenda : Lurus Satu Derajat (Mertua, AnakTiri (dibawah 18 tahun))

    Penjelasan perihal pertanyaan seputar PTKP

    Untitled Document

    36. Penjelasan perihal pertanyaan seputar PTKP

    Jumlah tambahan tanggungan sebagai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Sehingga jumlah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah dengan status :

    TK/0 = (Status Tidak Kawin tidak ada tanggungan)

    TK/1 = (Status Tidak Kawin dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 1 orang)

    TK/2 = (Status Tidak Kawin dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 2 orang)

    TK/3 = (Status Tidak Kawin dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 3 orang)


    K/0 = (Status Kawin (Istri) dengan tidak ada tanggungan)

    K/1 = (Status Kawin (Istri) dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 1 orang)

    K/2 = (Status Kawin (Istri) dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 2 orang)

    K/3 = (Status Kawin (Istri) dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 3 orang)

    NPWP seperti apa? Kalau dulu kalau pekerja wanita single, bias menanggung orang tua yang tidak bekerja

    37. NPWP seperti apa? Kalau dulu kalau pekerja wanita single, bias menanggung orang tua yang tidak bekerja

    Dimaksudkan dalam pernyataan ini adalah Wanita yang belum menikah tapi sudah memiliki NPWP dan hanya memiliki 1 penghasilan saja maka bisa menanggung Anggota Keluarga Sedarah Semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat selama data bisa di buktikan dengan fotocopy Kartu Keluarga bahwa Wanita tersebut menanggung atau tinggal bersama. Contoh Wanita (Ber NPWP dan 1 penghasilan) belum berkeluarga tapi menanggung /hidup bersama kedua orang tuanya yang kebetulan tidak berpenghasilan (dibuktikan dengan copy KK) maka statusnya adalah TK/2.