Claim

Persyaratan Pengajuan Klaim

Claim

Persyaratan pengajuan klaim terkait polis asuransi yang kamu miliki dipastikan lengkap dan benar.

Untuk mendapat formulir Anda dapat menghubungi Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda.

Dokumen / Persyaratan Klaim

Cara Mengajukan Klaim

Pengajuan klaim harus diberikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak hari/tanggal meninggal dunia.

Dokumen-dokumen kelengkapan berkas klaim dapat ditujukan ke Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda, atau ke :

Layanan Nasabah CAR Pusat
Wisma CAR Life
Jl. Gelong Baru Utara No. 5-8
Jakarta Barat 11440

Mintalah Tanda Terima atas penyerahan berkas klaim yang Anda lakukan.

Selanjutnya berkas klaim akan kami analisa lebih lanjut. Untuk Anda ketahui, Penanggung berhak meminta kelengkapan dokumen lain bila dipandang perlu.

Pembayaran Klaim

Pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Ahli Waris. Apabila ada beberapa Ahli Waris, maka masing-masing Ahli Waris dapat menunjuk seorang wakilnya untuk menerima pembayaran klaim dengan melampirkan surat kuasa bermaterai (hubungi Layanan Nasabah CAR terdekat untuk mendapatkan draft surat kuasa)

Jangan lupa untuk mencantumkan secara lengkap nama serta nomor rekening untuk proses pembayaran klaim dan pastikan ejaan nama Anda sama dengan yang tercantum di buku rekening.