Panduan Pengajuan Klaim
Kirimkan formulir dan dokumen lengkap ke Kantor Layanan Nasabah terdekat atau ke alamat pusat berikut:
Kantor Pusat Operasional - Wisma CAR Life
Jl. Gelong Baru Utara No. 5 - 8
Jakarta Barat 11440
Penting: Pengajuan klaim harus diterima Penanggung paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal meninggal dunia.
Pastikan Anda meminta dan menyimpan tanda terima resmi saat menyerahkan berkas klaim.
Pembayaran Klaim
Manfaat akan ditransfer langsung ke rekening Ahli Waris. Jika terdapat lebih dari satu ahli waris, Anda dapat menunjuk satu perwakilan dengan melampirkan surat kuasa bermaterai.
Tips: Pastikan ejaan nama pada formulir sama persis dengan yang tertera di buku rekening bank Anda.