Klaim Meninggal Dunia

Dokumen yang wajib disiapkan oleh ahli waris:
Daftar Dokumen Persyaratan
  1. Polis Asli
  2. Formulir Pemberitahuan Klaim Meninggal Download
  3. Surat Keterangan Dokter penyebab meninggalnya Tertanggung Download
  4. Akta Kematian (legalisir/salinan ber-barcode)
  5. Surat Keterangan peristiwa kematian dari instansi berwenang
  6. Identitas (KTP) Tertanggung, Pemegang Polis, dan Penerima Manfaat
  7. Surat Kuasa Penerima Manfaat Download
  8. Surat Kronologis Kematian (jika meninggal di rumah) Download
  9. Surat Kronologis kecelakaan & Berita Acara Kepolisian (khusus kecelakaan)

Panduan Pengajuan Klaim

Kirimkan formulir dan dokumen lengkap ke Kantor Layanan Nasabah terdekat atau ke alamat pusat berikut:

Kantor Pusat Operasional - Wisma CAR Life
Jl. Gelong Baru Utara No. 5 - 8
Jakarta Barat 11440
Penting: Pengajuan klaim harus diterima Penanggung paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal meninggal dunia.

Pastikan Anda meminta dan menyimpan tanda terima resmi saat menyerahkan berkas klaim.

Pembayaran Klaim

Manfaat akan ditransfer langsung ke rekening Ahli Waris. Jika terdapat lebih dari satu ahli waris, Anda dapat menunjuk satu perwakilan dengan melampirkan surat kuasa bermaterai.

Tips: Pastikan ejaan nama pada formulir sama persis dengan yang tertera di buku rekening bank Anda.

Ketentuan Pengajuan Klaim

  1. Proses analisa klaim membutuhkan waktu 14 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.
  2. Bila dokumen tidak lengkap dalam 30 hari, batas waktu dapat diperpanjang sesuai ketentuan polis (60/90/180 hari).
  3. Untuk kasus tertentu yang membutuhkan investigasi mendalam, batas waktu keputusan adalah 90 hari kalender.
  4. Penanggung berhak meminta bukti pendukung tambahan atau menunjuk dokter untuk pemeriksaan medis jika diperlukan.

Butuh bantuan lebih lanjut terkait klaim?

Hubungi LANCAR