Penyebab Polis Lapse
Beberapa faktor umum yang menyebabkan polis menjadi lapse antara lain:
Premi adalah kewajiban utama agar polis tetap aktif. Jika pembayaran terlambat melewati masa tenggang (grace period), polis akan lapse.
Pada produk yang memiliki nilai tunai, premi bisa diambil dari saldo tersebut. Jika saldo habis dan premi tidak dibayar, polis akan lapse.
Pemotongan otomatis gagal karena saldo rekening tidak mencukupi atau kartu kredit kedaluwarsa.
Masa Tenggang (Grace Period)
Perusahaan asuransi umumnya memberikan masa tenggang 30–45 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran premi. Jika pembayaran dilakukan dalam masa ini, polis tetap aktif. Namun, jika melewati masa tenggang tanpa pembayaran, polis akan resmi lapse.
Dampak Polis Lapse
- Tidak ada perlindungan: Klaim asuransi tidak dapat diajukan selama polis tidak aktif.
- Perlu reaktivasi: Pemegang polis harus mengajukan reinstatement atau penerbitan ulang polis, biasanya disertai pemeriksaan kesehatan ulang.
- Kerugian finansial: Premi yang telah dibayar sebelumnya bisa hangus, tergantung pada jenis produk asuransi.
Cara Menghindari Polis Lapse
- Gunakan auto-debit untuk pembayaran premi.
- Catat tanggal jatuh tempo dan buat pengingat.
- Pastikan saldo mencukupi jika menggunakan pembayaran otomatis.
- Pantau nilai tunai (untuk polis yang memiliki saldo investasi).
- Segera hubungi agen atau perusahaan asuransi jika mengalami kesulitan membayar premi.
Kesimpulan
Polis lapse adalah status di mana polis asuransi tidak lagi aktif karena premi tidak dibayar sesuai ketentuan. Untuk menjaga manfaat perlindungan, penting bagi pemegang polis untuk membayar premi tepat waktu atau memanfaatkan mekanisme pembayaran otomatis. Menghindari lapse berarti menjaga keamanan finansial yang sudah direncanakan sejak awal.