Informasi Perubahan Format NPWP
20 Oktober 2023
,
Terima kasih atas kepercayaan Anda menggunakan produk dan layanan PT AJ Central Asia Raya.
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 112/PMK.03/2022 tertanggal 8 Juli 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, kami sampaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah aktif. Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara memvalidasi NIK dan NPWP.
Bagaimana Langkah-Langkahnya?