Produk asuransi jiwa yang mempersiapkan perlindungan pendapatan bila terjadi resiko kematian, dimana ahli waris akan mendapatkan pengembalian premi dan pembayaran berkala bulanan sampai dengan akhir masa asuransi.
Manfaat Asuransi
-
Santunan Meninggal
- Jika Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan dalam 3 (tiga) tahun pertama Masa Asuransi, maka Yang Ditunjuk akan menerima Manfaat Asuransi berupa Pengembalian Premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk extra premi). Selanjutnya Pertanggungan berakhir.
- Jika Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan setelah Masa Asuransi melebihi 3 (tiga) tahun dan pertanggungan masih berlaku, maka Yang Ditunjuk akan menerima Manfaat Asuransi berupa: a. Pengembalian Premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk extra premi), dan b. Pembayaran berkala bulanan sebesar Uang Pertanggungan sampai dengan akhir Masa Asuransi.
- Jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam Masa Asuransi, Yang Ditunjuk akan menerima Manfaat Asuransi berupa : a. Pengembalian Premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk extra premi), dan b. Pembayaran berkala bulanan sebesar Uang Pertanggungan sampai dengan akhir Masa Asuransi.
-
Manfaat Habis Kontrak
- Jika Tertanggung tetap hidup sampai akhir Masa Asuransi, Pemegang Polis akan menerima akumulasi Premi yang telah dibayar (tidak termasuk extra premi).
-
Manfaat Putus Kontrak
- Jika terjadi Putus Kontrak dalam Masa Asuransi, Pemegang Polis akan menerima Manfaat Putus Kontrak sesuai tabel. Selanjutnya Pertanggungan berakhir.
Ketentuan Ringkasan Produk
DISCLAIMER
PENJELASAN INI BUKAN MERUPAKAN KONTRAK ASURANSI. KETERANGAN TERPERINCI MENGENAI PROGRAM ASURANSI GAIN PROTECTION DAPAT DILIHAT DALAM RINGKASAN PRODUK.