Pemerintah Tetapkan PPN Baru untuk Komisi Agen
15 Januari 2025
,
Semangat Pagi !!!
Kepada semua Agen 3i-Networks,
Sesuai dengan peraturan pajak PMK No. 131 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru untuk komisi Agen Asuransi. Berikut rinciannya:
• Tarif PPN untuk Komisi Agen: 1.2% (10% x 12%)
Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, dengan mekanisme administrasi yang sama seperti sebelumnya.
Dengan diberlakukannya ketentuan ini, diharapkan semua pihak, termasuk Agen Asuransi, dapat segera menyesuaikan perhitungan pajak dan pembayaran komisi sesuai tarif terbaru.
Demikian yang dapat kami sampaikan, harap dapat menjadi perhatian bagi Bapak/Ibu. Atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Be A King