Panduan Pengajuan Klaim
Lengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan dan isi formulir klaim sesuai dengan polis yang Anda miliki. Dapatkan formulir pemberitahuan klaim, surat kuasa, dan surat keterangan dokter melalui:
- Website CAR Life Insurance
- Aplikasi i-CARe / 3i-Mobiss
- Kantor Layanan Nasabah CAR Life Insurance terdekat
Perhatian:
Pengajuan klaim harus diterima oleh Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak hari/tanggal meninggal dunia.
Kirimkan dokumen persyaratan dan formulir klaim ke kantor Layanan Nasabah CAR Life Insurance terdekat di kota Anda, atau ke alamat pusat berikut:
Kantor Pusat Operasional
Wisma CAR Life
Jl Gelong Baru Utara NO. 5 - 8
Jakarta Barat 11440
Mintalah dan simpan tanda terima atas penyerahan berkas klaim yang Anda lakukan.
Selanjutnya berkas klaim akan kami analisa lebih lanjut. Untuk diketahui, Penanggung berhak meminta kelengkapan dokumen lain apabila dipandang perlu.
Pembayaran Klaim
Pembayaran klaim akan ditransfer ke rekening Ahli Waris. Bila ada beberapa ahli waris, masing-masing dapat menunjuk wakil dengan surat kuasa bermaterai. (Hubungi Layanan Nasabah CAR untuk draft surat kuasa).
Jangan lupa: Cantumkan nama dan nomor rekening dengan benar. Pastikan ejaan nama sesuai dengan buku rekening.