Agen Wajib Tahu! Panduan Lengkap NPPN
, 27 Maret 2026
Bagi Anda para agen yang memiliki penghasilan dari komisi atau pekerjaan bebas, memahami NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) sangat penting agar pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan praktis.
Apa itu NPPN?
NPPN adalah metode penghitungan penghasilan neto dengan cara:
Penghasilan Bruto × Persentase Norma DJP
Manfaat NPPN
- 1. Tidak wajib pembukuan lengkap
- 2. Cukup pencatatan penghasilan
- 3. Pelaporan SPT lebih mudah
- 4. Hemat waktu & tenaga
Syarat Menggunakan NPPN
- 1. Wajib Pajak Orang Pribadi
- 2. Memiliki pekerjaan bebas (agen, freelancer, dll)
- 3. Penghasilan = Rp4,8 miliar/tahun
- 4. Mengajukan pemberitahuan ke DJP
PENTING! Pengajuan NPPN wajib dilakukan sebelum 31 Maret.
Jika terlambat, Anda harus menggunakan pembukuan penuh (lebih rumit).
Tutorial Pengajuan NPPN (Coretax)
Step 1: Login ke coretax.djp.go.id


Step 2: Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi


Step 3: Pilih kategori sub layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN.


Step 4: Layar akan dialihkan ke halaman kasus. Pada bagian kiri, klik Alur Kasus, kemudian isi formulir pemberitahuan. Pastikan mengisi kolom mandatory (bertanda *), seperti tahun pajak (diisi: 2026), peredaran bruto (peredaran bruto merupakan perkiraan total pemasukan selama tahun 2026), dan kota/kabupaten domisili.

.jpg)

.jpg)
Step 5: Centang pernyataan, lalu klik Simpan.


Step 6: Berikutnya, buat formulir dalam bentuk PDF dengan mengklik tombol Create PDF.


Step 7: Akan muncul pop up window, lalu lengkapi kembali data formulir, dan klik Simpan.


Step 8: Tandatangani dokumen secara elektronik dengan mengklik Sign.


Step 9: Klik Submit untuk menyampaikan pemberitahuan.


Step 10: Lanjutkan proses hingga selesai. Apabila telah selesai, status pada menu Alur Kasus adalah Kasus Tertutup. Bukti Penerimaan Elektronik serta Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN dapat dilihat pada Dokumen Kasus atau cek pada menu Portal Saya > Dokumen Saya.
Kewajiban Setelah Menggunakan NPPN
- 1. Wajib lapor SPT Tahunan
- 2. Menyiapkan catatan penghasilan
- 3. Bukti potong pajak (jika ada)
- 4. Daftar harta & utang
Kesimpulan
NPPN adalah solusi praktis untuk agen agar pelaporan pajak lebih mudah. Namun, pastikan Anda mengajukan sebelum 31 Maret agar tetap bisa menggunakan fasilitas ini.




