Tutorial Pendaftaran 3i-Networks 3i-Mobiss & SPAJ
27 September 2021
,
Pemasaran Produk Asuransi
Jiwa
Secara Tatap Muka
Elektronik
Sebenarnya
apa yang mendasari adanya tatap muka elektronik?
Bagaimanapun
kebijakan PSBB, PSBB Transisi, PPKM dan digitalisasi telah berdampak pada
terhambatnya proses bisnis Industri Asuransi Jiwa (IAJ) yang sangat
mengandalkan pemasaran face to face.
Sesuai dengan Surat Edaran OJK No. S-18/D.05/2020
perihal Penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan
Dengan Investasi (PAYDI) dalam rangka menyikapi dampak penyebaran Corona Virus
Disease 2019 bagi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa
Syariah.
Surat Persetujuan OJK perihal Pemasaran PAYDI melalui Pertemuan Langsung Secara Digital PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Nomor : S-691/NB.21/2020
Pemasaran Produk Asuransi Jiwa Secara Tatap Muka Elektronik bertujuan:
•
Membantu tenaga pemasar
melakukan proses pemasaran dalam bentuk percakapan tatap muka secara online
yang direkam.
•
Mempermudah proses pemasaran
produk (Tanpa harus tatap muka secara langsung).
•
Memperluas pangsa pasar
Asuransi.
Perekaman Sebagai pengganti dari Tanda tangan dan SPCPP (Surat Pernyataan Calon Pemegang Polis).