Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tahun 2023
, 14 November 2022
Kepada seluruh rekan Agen Asuransi 3i Networks.
Dalam rangka memenuhi peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan. Para rekan selaku Agen Asuransi 3i Networks wajib memberikan pernyataan bahwasanya bekerja pada dan memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yaitu PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya yang tertuang dalam Surat Pernyataan Status Pajak 2023.
Surat Pernyataan Status Pajak 2023 dapat di submit di mobiss pada menu Layanan lalu pilih menu Surat Pernyataan Pajak.
Mohon diisi dan dilengkapi dengan menyertakan lampiran sebagai berikut :
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
4. Fotocopy NPWP
Batas akhir pengumpulan berkas sampai dengan tanggal 05 Januari 2023 melalui aplikasi 3i-Mobiss, dan berkas asli dikirimkan ke Wisma CAR Life, Jl. Gelong Baru Utara No. 5-8 Blok A-C, Tomang, Jakarta Barat 11440 u.p. Ibu Yuliana Aryani (Agency Care & Controller Dept.)
INFORMASI PENTING
• Status PTKP wajib di isi pada saat submit Surat Pernyataan Pajak 2023.
• Agen yang sebelumnya tidak memiliki NPWP dan ingin diupdate atau di revisi PTKP nya silahkan update data pada aplikasi mobiss pada menu Layanan lalu pilih menu Surat Pernyataan Pajak.
• Jika tanggungan lebih dari 3 maka mitra hanya dapat memilih kolom TK3/K3.
• Untuk Agen baru jika tidak memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yaitu PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya maka dapat memilih TANPA PTKP.
• Untuk Agen Existing, apabila tidak memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yaitu PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya maka dapat mengajukan update NPWP dan membuat surat pernyataan TANPA PTKP. Status PTKP wajib di isi pada saat submit Surat Pernyataan Pajak 2023.
• Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak ada update data dengan mengisi Surat Pernyataan Pajak 2023 maka status PTKP akan mengikuti data, dan perubahan baru dapat dilakukan di awal tahun berikutnya.



